Dalam masyarakat kita di Indonesia ini berkembang bermacam ragam aliran yang berkenaan dengan masalah fiqh. kendatipun mayoritas ummat islam mengaku bermazhab Syafi’i, tetapi mazhab lainpun sedikit banyaknya ada pengaruhnya terhadap ummat islam di sini. Pemikiran ini didassarkan atas kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat kita sehari-hari, bahwa ada saja terlihat perbedaan pendapat yang berrkenaan dengan masalah furu’ (cabang), baik mengenai ibadah, muamalah, dan lain-lain.[1]
Salah satu syarat sah nikah adalah saksi. Sehubungan dengan persaksian dalam akad nikah ada beberapa hal yang akan dibahas, yaitu hukum menyaksikan akad nikah, syarat-syarat saksi, dan waktu penyaksian.