Perwalian dan Persaksian dalam Akad Nikah menurut Imam Mazhab


            Dalam masyarakat kita di Indonesia ini berkembang bermacam ragam aliran yang berkenaan dengan masalah fiqh. kendatipun mayoritas ummat islam mengaku bermazhab Syafi’i, tetapi mazhab lainpun sedikit banyaknya ada pengaruhnya terhadap ummat islam di sini. Pemikiran ini didassarkan atas kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat kita sehari-hari, bahwa ada saja terlihat perbedaan pendapat yang berrkenaan dengan masalah furu’ (cabang), baik mengenai ibadah, muamalah, dan lain-lain.[1]
            Salah satu syarat sah nikah adalah saksi. Sehubungan dengan persaksian dalam akad nikah ada beberapa hal yang akan dibahas, yaitu hukum menyaksikan akad nikah, syarat-syarat saksi, dan waktu penyaksian.

IKHLAS BERAMAL (Hadits)


Manusia diciptakan oleh Allah SWT adalah tidak lain untuk beribadah kepada-Nya. Ibadah baik dalam hubungan dengan Allah SWT maupun dengan sesama manusia itu sendiri. Ibadah yang dilakukan hanya untuk mendapat ridho dari Allah SWT dengan niat yang ikhlas. Tentunya akan mendapat pahala dan kebaikan. Namun apabila suatu ibadah atau amal yang dilakukan tidak semata-mata hanya Allah SWT, maka ibadahnya atau amalannya akan batal dan amalnya akan sia-sia. Pentingnya ikhlas dalam beramal akan menumbuhkan sifat akhlakul karimah dan mendapat derajat disisi Allah yang tinggi.

HINDU DHARMA (Perbandingan Agama)


Pada hakikatnya, setiap manusia memerlukan sebuah bentuk kepercayaan kepada kekuatan yang gaib. Dengan kepercayaan hal demikian mereka akan membentuk sebuah budaya dalam menjalankan kehidupan sehari-hari kemudian dijadikan lembaga dalam tradisi-tradisi yang diwariskan secara turun temurun dan mengikat anggota masyarakat yang mendukungnya. Karena itu tradisi tersebut sangat sulit untuk merubahnya dan kalaupun dapat berubah, itupun memerlukan waktu yang tidak sedikit.