1.1. Latar Belakang
Fiqh muamalah adalah aturan-aturan hukum Allah SWT yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan engan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan.
Sedangkan Fiqh muamalah dalam arti sempit menekankan keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola dan mengembangkan mal (harta benda).
Tidak sedikit orang yang belum memahami tentang fiqh muamalah yang mengatur tentang pengelolaan harta benda menurut ajaran Islam.
Oleh karena itu, makalah yang berjudul “Fiqh mumalah ini membahas tentang jual beli, riba, hutang piutang, syirkah, mudharobah, musaqah, muzara’ah dan mukhabarah menurut ajaran Islam. 1.2. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami membahas hal-hal sebagai berikut:
1.2.1. Apa pengertian, landasan syara rukun dan syarat jual beli?
1.2.2. Apa pengertian dan macam-macam riba serta ayat al-Qur'an yang melarang riba?
1.2.3. Apa pengertian, hukum dan rukun hutang piutang?
1.2.4. Apakah pengertian rukun dan macam-macam syirkah?
1.2.5. Apakah pengertian, rukun dan syarat muharabah?
1.2.6. Apakah pengertian, rukun dan syarat musaqah?
1.2.7. Apakah pengertian, rukun dan syarat muzara’ah dan mukhabarah?
1.3. Batasan Masalah
Makalah ini dibatasi membahas tentang:
1.3.1. Pengertian, landasan syara rukun dan syarat jual beli
1.3.2. Pengertian dan macam-macam riba serta ayat al-Qur'an yang melarang riba
1.3.3. Pengertian, hukum dan rukun hutang piutang
1.3.4. Pengertian rukun dan macam-macam syirkah
1.3.5. Pengertian, rukun dan syarat muharabah
1.3.6. Pengertian, rukun dan syarat musaqah
1.3.7. Pengertian, rukun dan syarat muzara’ah dan mukhabarah
PEMBAHASAN
2.1. Jual Beli
A. Pengertian jual beli
Menurut etimologi (bahasa) jual beli diartikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain).
Adapun jual beli menurut terminology, antara lain:
a. Menurut ulama Hanafiyah
“Pertukaran harta (benda) dengan harga berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).
b. Menurut Imam Nawawi dalam al-majmu
“Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan”.
c. Menurut Ibnu Quamah dalam kitab al-Muqni
“Pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik”.
B. Landasan Syara’
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#
Artinya:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
C. Rukun dan Syarat Jual Beli
1. Akad (ijab kabul) ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Syarat-syarat sah ijab kabul ialah:
- Jangan ada yang memisahkan, pembeli jangan diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya
- Jangan diselingi dengan kata-kata lain antara ijab dan kabul
- Beragama Islam (dalam keadaan tertentu)
2. Adanya orang-orang yang brakad (penjual dan pembeli)
Syarat-syarat bagi orang yang melakukan akad :
- Brakal
- Dengan kehendak sendiri
- Baligh
3. Ma’kud alaih (barang yang diperjual belikan)
Syarat-syarat benda yang menjadi objek akad ialah:
- Suci atau mungkin untuk disucikan sehingga tidak sah penjualan benda-benda najis
- Memberi manfaat
- Tidak dibatasi waktunya
- Dapat diserahkan dengan cepat maupun lambat
- Milik sendiri
- Barang yang diperjualbelikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya, atau ukuran-ukuran yang lainnya.
Jual beli yang dilarang dan haram hukumnya
1. Barang yang dihukumkan najis oleh agama, seperti anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
2. Jual beli sperma (mani) hewan
3. Jual beli anak binatang yang masih ada dalam perut induknya
4. Jual beli dengan muhadallah ialah menjual tanam-tanaman yang masih di ladang atau di sawah
5. Jual beli dengan mukhadharah, yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk di panen
6. Jual beli dengan muammasah, yaitu jual beli secara sentuh menyentuh
7. Jual beli dengan munabadzah, yaitu jual beli secara lempar melempat
8. Jual beli dengan muzabanah, yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang kering.
9. Menentukan da harga untuk satu barang yang diperjualbelikan
10. Jual beli dengan syarat (iwadh mahjul)
11. Jual beli gharar, yaitu jual beli yang samar sehingga ada kemungkinan terjadi penipuan
12. Larangan menjual makanan hingga dua kali di takar.
2.2. RIBA
A. Pengertian
Menurut bahasa, riba yaitu:
1. Bertambah, karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihitungkan
2. Berkembang, berbunga, karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
3. Berlebihan atau menggelembung
Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan riba menurut Al-Mali ialah:
“Akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut ukuran syara’ ketika berakad atau dengan mengakhirkan takaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya.”.
B. Macam-Macam Riba
1. Riba fadli
Adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.
2. Riba Nasi’ah
Adalah memberikan kelebihan tehradpa pembayaran dari yang ditangguhkan.
3. Riba yad
Adalah jual beli dengan mengakhirkan penyerahan yakni bercerai-berai antara dua orang yang akan sebelum timbang terima.
C. Beberapa ayat al-Qur'an yang melarang riba
1. QS. Ali-Imran ayat 130
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan
2. QS. Al-Baqarah ayat 276
Artinya : “Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.”
2.3. HUTANG PIUTANG
A. Pengertian
Hutang piutang ialah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu.
Firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah: 2)
Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
B. Hukum Memberi Utang
Memberi utang hukumnya sunat, bahkan dapat menjadi wajib, misalnya mengutangi orang yang terlantar atau yang sangat membutuhkannya.
C. Rukun utang piutang
1. Lafaz (kalimat mengurangi)
2. Yang berpiutang dan yang berutang
3. Barang yang dituangkan
2.4. SYIRKAH
A. Pengertian
Menurut bahasa, syirkah berarti al-Iktilath yang artinya campur atau percampuran. Maksudnya ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan.
Definisi lain, syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.
B. Rukun Syirkah
1. Ada lafaz akad, hendaknya mengandung arti izin untuk menjalankan barang persyikahan
2. Ada orang yang bersyirkahnya, syaratnya berakal, baligh, merdeka dan dengan kehendaknya sendiri
3. Ada pokok pekerjaannya.
C. Macam-Macam Syirkah
1. Syirikah Inan (syirkah harta)
Artinya akad dari dua orang atau lebih untuk bersyirkah harta yang ditentukan oleh keduanya dengan maksud mendapat keuntungan.
2. Syirkah kerja
Ialah dua orang tenaga ahli atau lebih, bermufakat atas suatu pekerjaan supaya keduanya sama-sama mengerjakan pekerjaan itu.
2.5. MUDHARABAH
A. Pengertian
Muharabah adalah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, sedangkan keuntungan untuk keduanya menurut perjanjian antara keduanya sewaktu akad.
B. Rukun dan syarat mudharabah
1. Mal, yaitu harta pokok atau modal, harus berbentuk uang tunai
2. Yang punya modal dan yang bekerja keduanya hendaklah orang berakal dan sudah baligh dan atas kemauan sendiri.
3. Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba
4. Keuntungan, harus jelas pembagiannya
5. Aqad mudharabah, dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang.
2.6. MUSAQAH
A. Pengertian
Musaqah ialah pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antara keduanya, menurut perjanjian keduanya saat akad.
B. Rukun-Rukun Musaqah
1. Shigat, disyaratkan dengan lafazh dan tidak cukup dengan perbuatan saja.
2. Dua orang atau pihak yang berakad, disyaratkan baligh, berakal, dan atas kemauan sendiri.
3. Kebun dan semua pohon yang berbuah, boleh yang akan dikerjakan
4. Masa kerja, hendaklah ditentukan lama waktu yang akan dikerjakan
5. Buah, hendaklah ditentukan bagian masing-masing
2.7. MUZARA’AH DAN MUKHABARAH
A. Pengertian
Muzara’ah yaitu paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari petani (orang yang menggarap).
Mukhabarah adalah paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari yang punya tanah.
B. Rukun-rukun dan syarat-syaratnya
Rukun-rukunnya menurut Hanafiyah ada empat, yaitu:
1) Tanah
2) Perbuatan pekerja,
3) Modal dan
4) Alat-alat untuk menanam
Syarat-syaratnya ialah:
1. Yang melakukan akad haruslah berakal
2. Adanya penentuan macam apa saja yang akan ditanam
3. Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya dan hasil adalah milik bersama
4. Tanahnya dapat ditanami dan dapat diketahui batas-batasnya
5. Waktunya telah ditentukan
6. Hal yang berkaitan dengan alat-alatnya dibebankan kepada pemilik tanah.
3.1 KESIMPULAN
1. Menurut etimologi (bahasa) jual beli diartikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain).
2. Rukun jual beli diantaranya akad, orang yang berakad, barang yang diperjualbelikan.
3. Riba menurut al Mali ialah akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut ukuran syara’.
4. Macam-macam riba yaitu riba fadli, riba nasi’ah dan riba yad
5. Hutang piutang ialah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu
6. Rukun hutang piutang diantaranya lafaz, yang berpiutang dan yang berutang dan barang yang dituangkan
7. Syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama
8. Rukun-rukun syirkah diantaranya ada lafaz akad, anggota persyirkahan dan pokok pekerjaannya.
9. Mudharabah adalah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk medal usaha, sedangkan keuntungan untuk keduanya menurut perjanjian
10. Musaqah ialah pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepada tukang kebun untuk dipeliharanya, dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antara keduanya sesuai perjanjian.
11. Muzara’ah yaitu paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari petani (orang yang menggarap).
12. Mukhabarah adalah paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari yang punya tanah.
3.2 SARAN
Saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan untuk pembuatan makalah berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
A. Mas’adi, Ghufron, 2002, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ash Shiddieqy, Hasbi, 1999, Pengantar Fiqh Muamalah, Semarang: Pustaka Rizki Putra
Hasbiyallah, Masail Fiqhiyah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama Republik Indonesia
Rasjid, Sulaiman, 1994, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo
Suhendi, Hendi, 2005, Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Garfindo Persada
Syafe’I, Rachmat, 2004, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia
Syarifuddin, Amir, 2003, Fiqh, Bogor: Kencana.
0 komentar:
Posting Komentar