Sebagian umat Islam, kita tentu mengetahui dengan baik bahwa Allah SWT telah menetapkan batas-batas dalam pergaulan. Yang mana dalam pergaulan terkadang manusia tidak lepas dari kesalahan, dosa, dan kekhilafan. Untuk itu perlu rujukannya dalam bertingkah laku. Rujukan tersebut diantaranya adalah hadits-hadits/sabda Rasulullah SAW, karena risalah pertama yang disampaikan kepada umat Islam adalah tentang akhlak. Hendaknya dalam kehidupan sehari-hari kita mengikuti petunjuk-petunjuk yang telah disampaikan pada kita secara jelas. Agar dalam pergaulan sehari-hari, kita tidak melampaui batas yang telah ditetapkan, maka kita harus dapat memahami sabda-sabda Rasulullah tersebut.
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa hanya pergaulan bebas dan semacamnya hampir-hampir tidak memiliki rem, kaum muda saat ini berbuat sekehendak hatinya. Begitu pula halnya kebiasaan nongkrong di jalan hampir-hampir jadi tradisi serta hubungan silaturrahmi pun jarang dilakukan.
Untuk itulah, kita sebagai orang yang berilmu agar bisa mencari jalan keluar untuk berbagai macam permasalahan dan kemudian kita dapat memprakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
A. Larangan Berduaan Tanpa Mahram (LM: 1671)
وَعَنْهُ رَضِى اللهُ َعْنهُ قَالَ : سَمِعْتُ رسول اللهِ صلى الله عليه و سلم َيخْطُبُ يَقُوْلُ : لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ اِلاَّوَمَعَهَاذُوْمَحْرَمٍ وَلاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ ِالاَّمَعَ ِذيْ مَحْرَمٍ. فَقَامَ رَجُلٌ. فقال:يارسول الله، ِإنَّ ِإمْرَأَتِى خَرَجَتْ حَا جَّةً وَ ِإنِّى ِاكْتَتَبْتُ فِى غَزْوَةٍ كَذَاوَكَذَا، فَقَالَ : اِنْطَلِقْ فَحَجِّ مَعَ إِ مْرَأَتِكَ. (متفق عليه)
1. Terjemahan Hadis :
"Ibnu Abbas berkata : "Saya mendengar Rasulullah SAW berkotbah, "Janganlah seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan, melainkan (hendaklah) besertanya (ada) mahramnya, dan janganlah bersafar (bepergian) seorang perempuan, melainkan dengan mahramnya. "Seorang berdiri dan berkata : Ya Rasulullah, istri saya keluar untuk haji, dan saya telah mendaftarkan diri pada peperangan anu dan anu." Maka beliau bersabda, "Pergilah dan berhajilah bersama istrimu." [1]
(Mutatafaq’alaih)
2. Tinjauan Bahasa
Sedang berkhutbah | : | َيخْطُبُ |
Menyendiri | : | يَخْلُوْ |
Muhrim, orang yang haram dinikahi | : | مَحْرَمٍ |
Mengadakan perjalanan | : | تُسَافِرُ |
Keluar mengerjakan haji | : | خَرَجَتْ حَا جَّةً |
Menulis, mendaftar | : | ِاكْتَتَبْتَ |
Perang | : | غَزْوَةٌ |
Pergi berangkat. | : | اِنْطَلِقَ |
3. Penjelasan Hadits
Larangan tersebut, antara lain dimaksudkan sebagai batasan dalam pergaulan antara lawan jenis demi menghindari fitnah. Dalam kenyataannya, di negara-negara yang menganut pergaulan bebas, norma-norma hukum dan kesopanan merupakan salah satu pembeda antara manusia dengan binatang seakan-akan hilang. Hal ini karena kesenangan dan kebebasan dijadikan sebagai rujukan utama. Akibatnya, perzinahan sudah bukan hal yang aneh, tetapi sudah biasa terjadi, bahkan di tempat-tempat umum sekalipun. Kalau demikian adanya, apa bedanya antara manusia dengan binatang ?
Oleh karena itu, larangan Islam, tidak semata-mata untuk membatasi pergaulan, tetapi lebih dari itu yaitu, untuk menyelamatkan peradaban manusia. Berduaan dengan lawan jenis merupakan salah satu langkah awal terhadap terjadinya fitnah. Dengan demikian, larangan perbuatan tersebut, sebenarnya sebagai langkah preventif agar tidak melanggar norma-norma hukum yang telah ditetapkan oleh agama dan yang telah disepakati masyarakat.
Adapun larangan kedua, tentang wanita yang bepergian tanpa mahram, terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang menyatakan bahwa larangan tersebut sifatnya mutlak. Dengan demikian, perjalanan apa saja, baik yang dekat maupun yang jauh, harus disertai mahram. Ada yang berpendapat bahwa perjalanan tersebut adalah perjalanan jauh yang memerlukan waktu minimal dua hari. Ada pula yang berpendapat bahwa larangan tersebut ditujukan bagi wanita yang masih muda-muda saja, sedangkan bagi wanita yang sudah tua diperbolehkan, dan masih banyak pendapat lainnya.
Sebenarnya, kalau dikaji secara mendalam, larangan wanita mengadakan safar adalah sangat kondisional. Seandainya wanita tersebut dapat menjaga diri dan meyakini tidak akan terjadi apa-apa. Serta merasa bahwa ia akan merepotkan mahramnya setiap kali akan pergi. Maka perjalanannya dibolehkan. Misalnya pergi untuk kuliah, kanotr dan lain-lain yang memang sudah biasa dilakukan setiap hari, apabila kalau kantor atau tempat kuliahnya dekat. Namun demikian, lebih baik ditemani oleh mahramnya, kalau tidak merepotkan dan menganggunya.
Dengan demikian, yang menjadi standar adalah kemaslahatan dan keamanan. Begitu pula pergi haji, kalau diperkirakan akan aman, apalagi pada saat ini telah ada petugas pembimbing haji yang akan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kelancaran para jamaah haji, maka seorang wanita yang pergi haji tidak disertai mahramnya diperbolehkan kalau memang dia sudah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan ibadah haji.
B. Sopan Santun Duduk Dijalan (AN : 29)
عَنْ أَبِى سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ الله ُعَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوْسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ فَقَالُوْا : مَالَنَابُدٌّ إِنَّمَاهِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيْهَا قَالَ : فَإِذَاأَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوْاالطَّرِيْقَ حَقَّهَا قَالُوْا : وَمَاحَقُّ الطَّرِيْقِ ؟ قَالَ : غَضُّ اْلبَصَرِوَكَفُّ اْلاَذَى وَرَدُّ السَّلاَم ِوَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ. (رواه البخاري ومسلم وأبوداود)
1. Terjemahan Hadits :
"Dari Abu Said Al-Khudry r.a. Rasulullah SAW. bersabda, Kami semua harus menghindari untuk duduk di atas jalan (pinggir jalan)-dalam riwayat lain, di jalan – mereka berkata, "Mengapa tidak boleh padahal itu adalah tempat duduk kami untuk mengobrol. Nabi bersabda, "Jika tidak mengindahkan larangan tersebut karena hanya itu tempat untuk mengobrol, berilah hak jalan." Mereka bertanya, "Apakah hak jalan itu?" Nabi bersabda, "Menjaga pandangan mata, berusaha untuk tidak menyakiti, menjawab salam, memerintahkan kepada kebaikan dan larangan kemunkaran."[2]
(H.R Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)
2. Tinjauan Bahasa
الطُّرُقَاتُ Jama dari الطُّرُقُ yang juga merupakan jama’ yang berarti jalan. | : | الطُّرُقٌ |
Memejamkan, menundukkan, menahan pandangan mata. | : | غَضُّ |
Mencegah, menjauhkan dari | : | كَفٌّ |
Bahaya, sesuatu yang membahayakan atau merugikan. | : | َاْلاَذَى |
3. Penjelasan Hadits
Rasulullah SAW melarang duduk di pinggir jalan, baik di tempat duduk yang khusus, seperti diatas kursi, di bawah pohon, dan lain-lain. Sebenarnya larangan tersebut bukan berarti larangan pada tempat duduknya, yakni bahwa membuat tempat duduk di pinggir jalan itu haram. Terbukti ketika para sahabat merasa keberatan dan berargumen bahwa hanya itulah tempat mereka mengobrol. Rasulullah SAW. pun membolehkannya dengan syarat mereka harus memenuhi hak jalan, yaitu berikut ini.
1) Menjaga Pandangan Mata
Menjaga pandangan merupakan suatu keharusan begi setiap muslim atau muslimat, sesuai dengan perintah Allah SWT. Dalam al-Qur'an :
Artinya : "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
Hal itu tidak mungkin dapat dihindari bagi mereka yang sedang duduk dipinggir jalan. Ini karena akan banyak sekali orang yang lewat, dari berbagai uisa dan berbagai tipe. Maka bagi para lelaki jangalah memandang dengan sengaja kepada para wanita yang bukan muhrim dengan pandanagan syahwat. Begitu pula, tidak boleh memandang dengan pandangan sinis atau iri kepada siapa saja yang lewat. Pandangan seperti tidak hanya akan melanggar aturan Islam. Tetapi akan menimbulkan kecurigaan, persengketaan dan memarahan dari orang yang dipandangnya, apalagi begi mereka yang mudah tersinggung. Oleh karena itu, mereka yang sedang duduk dipinggir harus betul-betul menjaga pandangannya.
2) Tidak Menyakiti
Tidak boleh menyakiti orang-orang yang lewat, dengan lisan, tangan, kaki, dan lain-lain. Dengan lisan misalnya mengata-ngatai atau membicarakannya, dengan tangan misalnya melempar dengan batu-batu kesil atau benda apa saja yang akan menyebabkan orang lewat sakit dan tersinggung, tidak memercikkan air, dan lain-lain yang akan menyakiti orang yang lewat atau menyinggung perasaannya.
3) Menjawab Salam
Menjawab salam hukumnya adalah wajib meskipun mengucapkan- nya sunnat. Oleh karena itu, jika ada yang mengucapkan salam ketika duduk dijalan, hukum menjawabnya adalah wajib. Untuk lebih jelas tentang salam ini, akan dibahas di bawah.
4) Memerintahkan kepada Kebaikan dan Melarang kepada Kemungkaran.
Apabila sedang duduk di jalan kemudian melihat ada orang yang berjalan dengan sombong atau sambil mabuk atau memakai kendaraan dengan ngebut, dan lain-lain, diwajibkan menegurnya atau memberinya nasihat dengan cara yang bijak. Jika tidak mampu, karena kurang memiliki kekuatan untuk itu, doakanlah dalam hati supaya orang tersebut menyadari kekeliruan dan kesombongannya.
C. Menyebarluaskan Salam (BM: 1559/1469)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَلاَمٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَااَيُّهَا النَّاسُ، اَفْشُوْا السَّلاَمِ وَصِلُّوْا اْلأَرْحَامِ وَاَطْعِمُوْا الطَّعَامَ وَصَلُّوْا بِاللَّيْلِ وَ النَّاسُ نُيَّامٌ تَدْ خُلُوْ الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ.
1. Terjemahan Hadits :
"Dari Abdullah bin Salam ia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW, "Hai Manusia, siarkanlah salam dan hubungan kekeluarga-keluarga dan berilah makan dan shalatl;ah pada malam ketika manusia tidur, niscaya kamu masuk surga dengan sejahtera."[3]
(Dikeluarkan oleh Turmudzi dan ia sahihkannya)
2. Tinjauan Bahasa:
Menjelaskan, tetapi maksud dalam hadis diatas adalah menyebarkan salam | : | َاْلإِفْشَاءُ |
Kasih sayang, keluarga, persaudaraan | : | اْلأَرْحَامُ |
Damai, sejahtera | : | السَّلاَمٌ |
Hadits Kedua:
عَنْ عَيْدِ اللهِ بْنِ سَلاَمٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص م: يَااَيُّهَاالنَّاسُ، اَفْشَوْا السَّلاَم،َ وَصِلُوْا اْلاَحَامَ وَاَطْعِمُوْ الطَّعَامَ، وَصَلُّوْا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَّامٌ، تَذْخُلُوْ الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ.
Terjemahan hadits:
“Dari Abdullah bin Salam , Ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: hai manusia! Siarkanlah salam dan hubungilah keluarga-keluarga dan berikan makan dan sembahyanglah pada malam ketika manusia tidur, niscaya kamu masuk surga dengan sederhana.
3. Penjelasan Hadits
Hadits diatas mengandung beberapa pokok bahasan, yaitu sebagai berikut :
a. Menyiarkan (menyebarkan) Salam
Salam merupakan salah satu identitas seorang muslim untuk saling mendoakan antar sesama muslim setiap kali bertemu. Mengucapkan salam menurut kesepakatan para ulama hukumnya sunat mu'akad. Ini dipahami dari ayat 81 surat An-Nisa :
وَ إِذَاحُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْابِأَحْسَنَ مِنْهَاأَوْرُدُّوْهَاإِنَّ الله َكَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ حَسِيْبًا (النساء )
Artinya :
"Apabila ada orang memberi hormat (salam) kepada kamu, balaslah hormat (salamnya) itu dengan cara yang lebih baik, atau balas penghormatan itu (serupa dengan penghormatannya). Sesungguhnya Tuhan itu menghitung segala sesuatu".
(Q.S An-Nisa : 81)
Mengucapkan salam tidak hanya disunahkan ketika berjumpa dengan orang yang dikenal saja, tetapi juga bertemu dengan orang yang belum dikenal. Sebagaimana dinyatakan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim :
عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ عُمَرَرَضِى الله ُأَنْهُ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ اْلإِ سْلاَمُ خَيْرٌ ؟ قَالَ : تُطْعِمُ َوتَقْرَءُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ. (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :
"Abdullah Ibn Umar berkata, bahwa seorang laki-laki telah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Islam seperti apakah yang paling baik ? Nabi Menjawab, "Memberi makan dan mengucapkan salam, baik kepada kamu kenal mapun kepada orang yang tidak kamu kenal.
(H.R Bukhari da Muslim)
Dengan hadits lain juga diterangkan tentang siapa yang pertama kali harus mengucapkan salam, yaitu orang yang dalam kendaraan kepada yang berjalan kaki, orang yang berjalan kepada yang duduk, kelompok yang sedikit kepada kelompok yang besar. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ الله ُعَنْهُ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِى وَ الْمَاشِى عَلىَ اْلقَاعِدِ وَ اْلقَلِيْلُ عَلَى اْلكَثِيْرِ. متفق عليه وَفِى رِوَاَيةٍ لِلْبُخَارِىِّ : وَالصَّغِيْرُ عَلَى اْلكَبِيْرِ.
Artinya :
"Abu Hurairah r.a berkata : "Rasulullah SAW bersabda, orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan, dan yang berjalan memberi salam kepada orang yang duduk. Dan rombongan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak."
(H.R Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Bukhari : "Dan yang kecil memberi salam kepada yang besar."
Salam juga disunahkan diucapkan dalam berbagai situasi, misalnya ketika hendk masuk rumah orang lain. Sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur'an :
Artinya :
"Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.
(Q.S. An-Nur : 61)
Begitu pula ketika meninggalkan suatu tempat atau rumah disunahkan pula mengucapkan salam. Rasulullah SAW bersabda:
اِذَادَ خَلْتُمْ بَيْتًافَسَلِّمُوْا عَلَى أَهْلِهِ فَإِذَاخَرَجْتُمْ فَأَوْدَعُوْا أَهْلَهُ بِسَلاَمِ. (رواه البيهقى)
Artinya:
”Apabila seorang diantara kamu masuk ke dalam suatu rumah, maka hendaklah ia mengucap salam. Apabila ia lebih dahulu berdiri meninggalkan rumah itu, hendaklah ia mengucapkan atau memberi salam pula”.
(HR. Al-Baihaqi)
Kesimpulan :
Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwasanya, larangan berduaan tanpa mahram disini membahas dua poin.
1) Larangan berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan belum resmi menikah.
2) Larangan bepergian kecuali dengan mahramnya.
Kemudian larangan duduk dipinggir jalan, disini Rasulullah SAW, membolehkan dengan syarat harus memenuhi hak jalan antara lain :
1) Menjaga pandangan mata
2) Menjawab salam
3) Memerintahkan kepada kebaikan dan melarang kepada kemunggakaran.
Salam, merupakan salah satu identitas seorang muslim untuk saling mendoakan antar sesama muslim setiap kali bertemu.
1 komentar:
sangat bermanfaat.......izin copy and share.....
Posting Komentar